Skip to main content

SMA NEGERI 2 SAWAHLUNTO

Tugas dan fungsi PPID

Tugas dan fungsi PPID :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut
    SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta
    penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  2. Mmengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar
    Informasi yang Dikecualikan;
  3. Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang
    dikecualikan;
  4. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
    publik;
  5. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi
    pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa
    informasi publik;
  6. Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas
    pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat
    melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
  8. Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
  9. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi
    untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat


    *Berdasarkan Keputusan 674/KPTS/M/2015

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *