Tugas dan fungsi PPID :
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut
SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta
penanganan penyelesaian sengketa informasi; - Mmengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar
Informasi yang Dikecualikan; - Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang
dikecualikan; - Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
publik; - Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa
informasi publik; - Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas
pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik; - Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat
melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya; - Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi
untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat
*Berdasarkan Keputusan 674/KPTS/M/2015