PPID SMA NEGERI 2 SAWAHLUNTO
Apakah PPID itu ?
PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID & PPID PEMBANTU
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID
berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai
dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID
maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak
berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan
publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) merupakan
pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi yang ada dilingkungannnya; - Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang
ada dilingkungannya kepada publik; - Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh
masyarakat; - Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID
Utama; - Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada
PPID Utama secara berkala.